News Detail

Alur Perizinan Edar Alat Kesehatan dan PKRT

Source: Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2016 

Alur Perizinan Edar Alat Kesehatan dan PKRT 

Berikut merupakan tata cara pendaftaran perizinan edar dan izin distribusi alat kesehatan dan PKRT:

  1. Pemohon mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan USER ID dan PASSWORD dengan cara registrasi pada laman http://www.regalkes.depkes.go.id.
  2. Isikan dengan alamat email yang aktif 
  3. Pemohon diwajibkan untuk mengisi semua persyaratan secara lengkap dan benar melalui registrasi online
  4. Pemohon yang melakukan proses perizinan di Unit Layanan Terpadu merupakan Penanggung Jawab Teknis dan/atau Petugas Registrasi yang ditunjuk oleh perusahaan 
  5. Berikut merupakan alur tahapan registrasi online secara lebih detail: 

Source: Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2016 

Alur Proses Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT

Alur Proses Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT

Itu tadi beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai perizinan alat kesehatan dan izin distribusinya. Untuk mewujudkan bidang kesehatan yang bermutu di Indonesia, maka taatilah peraturan pemerintah terkait perizinan alat kesehatan dan PKRT. 


Website: https://clenic.id/
Telp: +62 21 22281321
Email: [email protected]