Lebih lanjut, kini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME sesuai aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:
- Teguran tertulis, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
- Rekomendasi penyesuaian status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang:
- telah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Maret 2024.
- telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT namun data kunjungan pasien kurang dari 50% (lima puluh persen) terkirim ke Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Juli 2024.
- telah menyelenggarakan RME yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT dan data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Desember 2024.
- khusus bagi Puskesmas, belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah sesuai modul yang tersedia yang mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam SATUSEHAT, paling lambat 31 Desember 2023.
- Rekomendasi pencabutan status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mengimplementasikan RME sama sekali, paling lambat 31 Juli 2024.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga dapat meminta pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang.
Website: https://clenic.id/
Telp: +62 21 22281321
Email: [email protected]