
Sanksi bagi Fasyankes yang Tidak Menyelenggarakan RME dengan Benar
Lebih lanjut, kini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME sesuai aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa...